Skema Gross Split dari Kacamata Pekerja Kontraktor MIGAS



Perihal 1 : Sekadar wawasan
Industri Minyak dan Gas atau yang biasa disingkat Migas, merupakan sebuah bidang industri yang menjadi kunci utama sebagian besar bidang industri yang lain. Sebuah indsutri pasti memerlukan sumber energi untuk melakukan aktifitas produksinya. Dalam kenyataannya, sumber energi melakukan 'evolusi' wujud, yang dimulai dengan wujud padat seperti kayu atau batubara. Kemudian setelah sumber energi padat mulai mengalami kepunahan dan tersandung isu-isu lainnya, maka pilihan sumber energi setelah itu adalah ber'wujud' cair, yang kita sebut sebagai minyak bumi. Pun demikian, minyak bumi juga tidak bisa bertahan. Perlahan, minyak bumi tergantikan oleh sumber energi berwujud gas. Penulis prediksi nantiny orang - orang akan menggunakan hasil reaksi antar inti atom sebagai sumber energi utama. Dengan perubahan wujud tersebut, orang - orang sadar bahwa sumber energi yang selama ini mereka gunakan tidak bisa bertahan lama, hal tersebut terbukti dari perubahan sumber energi yang mereka gunakan. Untuk itu, belakangan ini kita banyak sekali mendengar istilah 'sumber energi terbarukan'. Tetapi meskipun sumber nergi terbarukan ditemukan, dengan kondisi pasar saat ini hasil akhirnya pun pasti tidak seekonomis sumber energi yang tak terbarukan.

Perihal 2 : Sebab - sebab problematika
Pada masa tulisan ini dibuat, Industri Migas sempat tersandung 'kerikil' yang membuat performa keuntungan dari pendapatan pada Industri ini turun. Penurunan ini dirasakan juga oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015 - 2016, yang terjadi akibat anjloknya harga minyak bumi pada pasar dunia. Pada kurun waktu tersebut, pendapatan bersih pemerintah dibandingkan beban biaya produksi dan eksplorasi lebih kecil, padahal pada tahun sebelum - sebelumnya, pendapatan pemerintah bisa mencapai 1.5 hingga 2.3 kali beban biaya produksi dan eksplorasi. Untunglah saat tulisan ini dibuat, pendapatan bersih yang didapatkan pemerintah mulai perlahan naik, walaupun tidak mencapai 1.5 kali. Bagaimana bisa pemerintah memulihkan pendapatannya? Tidak lain dan tidak bukan adalah karena perubahan jenis kontrak kontraktor dengan pemerintah yang menggunakan skema Cost Recovery (CR), menjadi Gross Split (GS).
 Skema Gross Split
Singkat cerita, pada skema CR, pendapatan kotor akan dikurangi dengan FTP, yang bisa kita sederhanakan menjadi uang jaminan, dan Cost Recovery, yaitu biaya produksi dan eksplorasi. Kemudian hasil pendapatan itu akan dibagi sesuai dengan perjajian (misal, 85% bagian kotraktor dan 15% bagian pemerintah). Contoh mudahnya, bila kita melakukan kerja sama ternak lele dengan kita dan memproduksi 100 ekor lele, maka 40 ekor lele yang terjual akan dialokasikan sebagai biaya produksi, hasil penjualan dari 6 ekor lele sisanya akan dibagi yang jumlahnya tergantung pada kesepakatan diawal. Berbeda cerita pada skema GS, pemerintah tidak mau tahu seberapa besar biaya produksinya. Hasil kotor akan langsung dibagi bagi kedua belah pihak (misal, 48% bagian kontraktor dan 52% bagian pemmerintah). Dalam skema ini, biaya produksi dan eksplorasi langsung ditanggung oleh kontraktor. Mudahnya seperti contoh seebelumnya, dari 100 ekor lele yang diproduksi, 48 ekor hasil penjualan untuk kita, dan sisanya untuk teman kita, namun biaya produksi dibebankan kepada kita langsung.

Perihal 3 : Intisari penulis
Langkah tersebut sudah pasti bertujuan untuk mengembalikan kondisi pendapatan seperti pada masa sebelum tahun 2015 - 2016. Apa dampak dari pengubahan skema kerjasama tersebut bagi pekerja kontraktor Migas? Sudah jelas, yang pertama yaitu penurunan biaya produksi dan eksplorasi. Mau tidak mau, pihak kontraktor akan mengevaluai bebas - beban biaya apa saja yang bisa diminimalkan supaya pendapatan bersih mereka tidak terlalu turun (tidak bisa dibilang sedikit meskipun turun). Penurunan biaya produksi akan menurunkan segala biaya operasional sebuah pabrik tepat produksi atau eksplorasi. Namun bisa jadi tidak langsung disegala sisi, mungkin saja pengurangan biaya difokuskan pada bidang tertentu dahulu seperti misalnya bonus gaji, bonus uang makan, bonus uang keluarga, dan lainnya. Kemudian merembet ke fasilitas pabrik seperti misalnya makan siang, mobil shuttle dan sebagainya. Dengan demikian, perlu kita canangkan pada pikiran kita bahwa, kontraktor yang memiliki kontrak kerjasama menggunakan skema GS, kemungkinan akan pergi meninggalkan 'masa kejayaannya'. Jadi bagaimana menurutmu?

Perihal 4 : Mata air pengetahuan
1. https://www.cnbcindonesia.com/news/20180219150247-4-4736/benarkah-skema-gross-split-lebih-menguntungkan
2. http://patra.itb.ac.id/karya/kajian-energi/dampak-skema-gross-split-di-indonesia/
3. https://www.kompasiana.com/sondi325/54ff13f3a33311e64350f848/memahami-kontrak-pengelolaan-migas-di-indonesia?page=all
4. http://hmt.mining.itb.ac.id/domestic-market-obligation-minerba/

Comments